“Jelas, ilegal logging itu. Ada 96 potong di Papagaran sekitar 5 kubik lah itu. Masyarakat di sana di bayar oleh siapa gitu nah untuk memotong, lalu dibawa naik sepeda motor menuju ke bawah,” ujarnya.
Terlihat balok kayu dengan panjang sekitar 4 meter itu sudah dipotong 2 bagian sama panjang oleh mereka saat operasi.
KPH Hulu Sungai belum bisa memastikan secara jelas asal muasal tumpukan kayu dari pohon meranti itu dan sampai sekarang tidak ada pelaku yang berhasil ditangkap. (ant)
Editor: Erna Wati