Kakak Beradik Warga Mabuun Tabalong Kompak Jadi Pengedar Sabu


    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Satuan Resnarkoba Polres Tabalong menyita 17 paket sabu-sabu yang disimpan dalam botol obat oleh DS (31) dan RH (30) yang diketahui ternyata kakak beradik warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

    Kapolres Tabalong AKBP M Muchdori di Tanjung, Rabu, mengatakan 17 paket sabu seberat 3,68 gram ditemukan saat penggeledahan di rumah DS.

    “Botol obat CDR yang berisi 17 paket sabu kami temukan di bawah bantal kasur milik tersangka,” jelas Kapolres Tabalong.

    Dikatakannya, penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat dugaan transaksi narkotika jenis sabu-sabu di sebuah rumah di Jalan Mabuun Indah, Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

    Setelah berhasil menangkap DS polisi melakukan pengembangan terkait dugaan adik tersangka berinisial RH yang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika.

    Hasil penggeledahan di rumah RH, tak jauh dari rumah DS polisi menemukan satu bong dari botol kaca lengkap dengan sedotan yang masih terpasang dan satu pipet berisi gumpalan serbuk bening yang diduga jenis sabu-sabu.

    Dari pengakuan RH ‘serbuk haram’ itu dia peroleh dari kakaknya DS yang ditangkap petugas lebih dulu. Saat ini DS dan RH sudah berada di Polres Tabalong dan menjalani proses pemeriksaan petugas Satresnarkoba.

    “Pengakuan tersangka DS sabu – sabu berasal dari rekannya inisial IM warga Kota Amuntai, dan saat ini kasusnya terus kami kembangkan” ujar Muchdori.

    Rekan tersangka berinisial IM sendiri masih dalam pencarian petugas Opsnal Satresnarkoba Polres Tabalong dan dua tersangka kakak beradik ini dijerat UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ant)

    Baca Juga :   Jakarta Sampai Hari Ini Masih Ibukota, Artinya Kata Mendes, IKN...

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI