Di dalam ruangan pasien yang diduga Covid-19 itu terdapat pula pasien lainnya sebenarnya tidak terpapar Covid-19.
Pasien yang terpapar Covid-19 itu justru telah meninggal dunia.
Pelaku S kemudian membuat video yang jumlahnya ada enam buah video.
Dari enam video itu justru dua videonya yang tersebar salah satunya yang menyebutkan bahwa Covid-19 itu hoax dan menyebutkan bahwa dokter dan perawat goblok.
Di video keduanya yang tersebar, S juga membakar masker dan membuang “hand sanitizer” sambil mengatakan bahwa membakar dan membung “hand sanitizer adalah salah satu cara mencegah Covid-19.
Atas perbuatannya tersebut, S dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kabid Humas mengajak seluruh masyarakat di NTT untuk bijak menggunakan media sosial. Hendaknya media sosial digunakan untuk mengkampanyekan yang positif saja bukan menyebarkan yang justru menimbulkan hal yang tak diinginkan. (ant)
Editor: Erna Wati