Slamet menjelaskan program APPIK merupakan bentuk kehadiran pemerintah untuk memberikan perlindungan usaha bagi pembudi daya ikan kecil.
Dengan program tersebut, ia mengutarakan harapannya agar kalangan pembudi daya kecil terdampak bisa kembali bangkit melakukan kegiatan usaha.
“Pemerintah bertanggung jawab dan tentu upaya ini wajib dilakukan sebagaimana diamanatkan dalam UU No 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No 18/2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko kepada Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Petambak Garam,” ucapnya.
Sampai 2020, bantuan premi APPIK telah terealisasi untuk 29.388 pembudi daya ikan di 30 Provinsi dengan total lahan yang tercakup seluas 37.989,56 hektare untuk usaha pembesaran udang, bandeng, nila, patin dan lele di kolam dan/atau tambak dengan metode monokultur dan/atau polikultur serta menggunakan teknologi sederhana.
Sementara, pada 2021 APPIK ditargetkan mencapai sejumlah 5.000 orang sehingga lebih banyak pembudi daya yang dapat merasakan manfaat asuransi. (ant)
Editor: Erna Wati