Gas LPG 3 Kg Langka, Bupati HST Umumkan Sanksi Tegas Bagi Pelanggar

    1. Kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan panik dengan melakukan aksi borong terhadap bahan pokok, karena pemerintah menjaga dan mengamankan ketersedian bahan pokok khususnya di Kabupaten HST
    2. Kepada para pedagang dan seluruh lapisan masyarakat, jangan melakukan penimbunan dan penyalahgunaan bahan pokok
    3. Kepada para pedagang agar dapat membatasi jumlah penjualan bahan pokok dalam rangka pengendalian dan pemerataan kesempatan kepada masyarakat/konsumen, dan jangan melakukan penjualan dalam jumlah besar terlebih terhadap orang yang tidak dikenal
    4. Mengutamakan penjualan bahan pokok/komoditi lainnya untuk masyarakat/konsumen di dalam daerah. (brs/ant)
    Surat edaran Bupati HST (Antaranews Kalsel/M Taupik Rahman)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Kadinkes Kota Banjarmasin Apresiasi Penilaian Germas Kalsel di Puskesmas Sei Bilu

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI