WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN-PT Angkasa Pura 1 Cabang Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan merilis pengumuman persyaratan penerbangan bagi warga yang hendak bertolak dari Kalimantan Selatan ke Pulau Jawa dan Bali serta dari Pulau Jawa dan Bali ke Kalimantan Selatan di masa pandemi COVID-19, Selasa (26/1/2021).
Pengumuman itu dirilis di Instagram resmi Bandara Syamsudin Noor.
Persyaratan tersebut berlaku mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.
Berikut ini persyaratannya:
Dari Kalsel ke Pulau Jawa dan Sebaliknya:
1. Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam sebelum keberangkatan.
2. Syarat di atas (nomor 1) tidak berlaku bagi:
- Penerbangan angkutan udara perintis
- Penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
- Penumpang anak-anak di bawah 12 tahun
3. Mengisi e-HAC sebelum waktu keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pelabuhan di bandara tujuan.
Dari Kalsel ke Pulau Bali dan Sebaliknya:
- Penumpang wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2×24 jam atau hasil negatif Rapid Test Antigenyang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
- Syarat di atas (nomor 1) tidak berlaku bagi:
- Penerbangan angkutan udara perintis
- Penerbangan angkutan udara di daerah 3T (tertinggal, terdepan dan terluar)
- Penumpang anak-anak di bawah 12 tahun
3. Mengisi e-HAC sebelum waktu keberangkatan untuk ditunjukkan kepada petugas kesehatan pelabuhan di bandara tujuan. (brs)
Editor: Yayu Fathilal