Selanjutnya Petugas mengamankan penadah kendaraan curian tersebut, bernama Supiyani (39) warga Desa Batakan, Rt. 21, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya. Kini pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (has)
Editor : Hasby