Aksi Macan Kalsel Bikin Ijay Tak Berkutik, Coba Melawan Akhirnya diDor

    Selanjutnya Petugas mengamankan penadah kendaraan curian tersebut, bernama Supiyani (39) warga Desa Batakan, Rt. 21, Kecamatan Panyipatan, Kabupaten Tanah Laut.


    Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke kantor Polsek Banjarmasin Selatan guna mempertanggungjawabkan Perbuatannya. Kini pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara paling lama tujuh tahun. (has)

    Editor : Hasby

    Baca Juga :   Kapolres Ifan Hariyat Apresiasi Pemkab Banjar Sediakan Lahan Tanam Jagung Serentak untuk Swasembada Pangan 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI