H Sudian Noor Tetapkan Tanah Bumbu Status Siaga Darurat Bencana, Ini Acuannya

WARTABANJAR.COM, BATULICN – Bupati Tanah Bumbu, H Sudian Noor menetapkan status siaga darurat bencana. Penetapan status siaga darurat bencana ini tertuang dalam Surat Pernyataan Nomor 360/046/BPBD/2021 tertanggal 16 Januari 2021.

Penetapan status siaga darurat bencana di Tanah Bumbu juga berdasarkan Surat Pernyataan Gubernur Kalsel tentang peningkatan status siaga darurat menjadi tanggap darurat bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan gelombang pasang di Kalsel.

“Juga berdasarkan peringatan dini dari Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika bahwa Kalsel dalam tiga hari kedepan yakni 15 Januari hingga 18 Januari 2021 akan dilanda cuaca ektrem. Instruksi Pak Presiden Joko Widodo dalam pidatonya di istana, bahwa selalu memperhatikan peringatan dini dari BMKG,” kata H Sudian Noor, Minggu (17/1/2021).

Dia juga menjelaskan, berdasarkan hasil pemantauan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dilapangan, bahwa telah terjadi kenaikan debit air. “Maka, atas nama Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dengan ini menetapkan status siaga darurat bencana banjir, tanah longsor, angin puting beliung dan gelombang pasang di Kabupaten Tanah Bumbu tahun 2021,” tegas Bupati.

mcdiskominfotanbu : Bupati Tanah Bumbu instruksikan TRC BPBD Tanbu bantu korban banjir di Tanah Laut.