Tak Bisa Buktikan Pernah Nyapres, MK Tolak Gugatan Rizal Ramli

    “Dengan demikian, pemohon tidak mengalami kerugian dengan berlakunya norma tersebut serta tidak terdapat pula hubungan sebab akibat antara anggapan kerugian konstitusional dengan berlakunya norma yang dimohonkan pengujian. Apalagi klaim tersebut tidak didukung dengan bukti yang bisa meyakinkan Mahkamah,” ucap Arief Hidayat.

    Dalam sidang itu, Mahkamah Konstitusi tidak menerima alias menolak gugatan Rizal Ramli agar aturan ambang batas presiden dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 dihapus karena dinilai menghilangkan hak konstitusional sejumlah partai politik yang ingin mengusung calon presiden. (ant)

    Editor: Erna Wati

    Baca Juga :   4 Jalur PPDB 2025 Diberlakukan Kemendikdasmen

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI