Keseluruhan data tersebut, papar dia, berasal dari kecamatan yang terdampak diantaranya Kecamatan Bati-Bati, Kecamatan Kurau, Kecamatan Pelaihari, Kecamatan Tambang Ulang, Kecamatan Bumi Makmur, Kecamatan Jorong serta Kecamatan Kintap.
Status tanggap darurat berlaku, tambahnya, selama 14 hari kalender terhitung sejak 11 januari 2021 sampai 25 januari 2021, sesuai keputusan Bupati tentang Penanggulangan dan Pengendalian Bencana.
Hadir pada kegiatan rapat tersebut Wakil Bupati Abdi Rahman, Dandim 1009/Pelaihari Letkol Inf Adi Yoga Susetyo, Wakapolres Tanah Laut Kompol Fauzan Arianto, Anggota Komisi II DPRD Tanah Laut, Kepala SKPD Kabupaten Tanah Laut terkait, Camat yang wilayahnya terdampak dan tamu undangan lainnya. (ant)
Editor: Erna Wati