WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu terhitung mulai Jumat 8 Januari 2020 tidak melaksanakan pelayanan secara langsung atau tatap muka seperti biasa. Pembatasan itu sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tanah Bumbu, Eka Saprudin membenarkan hal tersebut. Pihaknya sudah mengedarkan Surat Pemberitahuan Nomor B/800/029/ Dukcapil-Sekret.1/I/2021 tertanggal 7 Januari 2021, terkait tidak melaksanakan pelayanan secara tatap muka.
Dalam Surat Pemberitahuan tersebut, pihaknya meminta para camat untuk memberitahukan kepada warganya, terkait pembatasan pelayanan tatap muka di kantor Disdukcapil Kabupaten Tanah Bumbu di Jalan Dharma Praja No 03 Gunung Tinggi.
Tujuan pembatasan pelayanan secara tatap muka ini untuk mencegah penyebaran Covid-19, mengingat angka penularan virus Corona semakin meningkat di Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.
“Kami tetap memberikan pelayanan, tetapi secara online melalui Whatapp. Tetapi untuk besok tutup total dulu karena pegawai kami menjalani tes swab. Pelayanan secara online ini akan kami buka mulai Senin, 11 Januari 2021,” katanya, Kamis (7/1/2021).
Dia mengatakan, pihaknya akan mengumumkan nomor whatapp pelayanan secara online secepatnya. Mengingat saat ini pihaknya masih menyiapkan sarana dan prasarana serta petugas disdukcapil Tanah Bumbu.
Eka Saprudin menambahkan, aktifitas pelayanan secara online tetap seperti biasa, seperti pembuatan Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan lainnya. Pelayanan secara online buka sesuai jam kerja mulai pukul 08.00 wita sampai pukul 16.00 wita.