WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Jelang Pergantian tahun sejumlah cafe ditutup paksa Polresta Banjarmasin bersama Personel gabungan Kodim 1007/Bjm dan Satpol PP Kota Banjarmasin. Kamis (31/12/2020) malam.
Pasalnya mereka kedapatan melanggar Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin yang melarang beroperasi melebihi 22.00 Wita.
Meski mencoba mengelabui pihaknya, namun hal itu dapat diantisipasi dengan berpatroli ke segala arah di kota ini.
“Mereka coba mengelabui kita dengan cara mematikan lampu depan. Padahal para pengunjung dan sepeda motor diparkir di belakang,” ucap Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol. Rachmat Hendrawan, S.I.K. M.M. didampingi Dandim 1007/Banjarmasin, Kolonel Czi M Leo Pola Ardiansya S.
Meski hanya menegur dan menutup paksa, Kapolresta Banjarmasin menegaskan pada malam berikutnya apabila masih buka melewati pukul 22.00 Wita, maka akan dilakukan penutupan sementara aktifitas cafe tersebut.
“Kegiatan ini hingga tanggal 2 Januari 2021 mendatang, apabila kami temukan kembali, tentunya siap-siap menerima sanksi penghentian sementara aktivitas usaha mereka, “tegasnya.
Ia berharap pelaku usaha dapat benar-benar mematuhi surat edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Banjarmasin mengingat masih tingginya angka penularan Covid-19 di Banjarmasin.
“Kami harapkan kerjasama dan dukungannya agar angka penularan Covid-19 di Banjarmasin dapat ditekan dan tidak muncul klaster baru usai liburan tahun baru,” harap Kapolresta Banjarmasin.
Selain itu, ia juga menyampaikan secara garis besar kondisi Banjarmasin saat malam pergantian tahun baru berjalan aman dan kondusif