WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penyidik kepolisian terus mengembangkan pengusutan kasus terbunuhnya seorang wanita belia yang diduga seorang PSK di Hotel Mira pada Senin (28/12/2020).
Polisi mengendus adanya praktik prostitusi online yang menewaskan YA yang masih berusia 14 tahun.
Kecurigaan polisi adanya praktik prostitusi online itu, berdasarkan keterangan MZR yang merupakan pelaku pembunuhan.
MZR atau Meiji Zwagiri Rasidi mengaku, mengenal korban melalui aplikasi Michat.
Melalui aplikasi itu pula ia melakukan janji untuk memboking dua malam dengan bayaran Rp 4 juta.
“Korban berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi Michat, dari sini akan dikembangkan apakah ada praktik prostitusi online,” ujar Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Alfian Tri Permadi SIK, Selasa (29/12).
Diungkapkannya, diketahui bahwa smartphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan aplikasi Michat dengan pelaku ternyata milik teman lelaki korban YA.
“Smartphone-nya bukan milik korban, melainkan milik temannya yakni laki laki, bila memang ada akses prostitusi online, akan kita kembangkan,” tandas Alfian.
Dari perkembangan lanjutan, kata dia, polisi juga akan menyelidiki peran teman korban yang memiliki Smartphone tersebut, yang digunakan korban untuk Michat.
“Apabila memang ditemukan adanya jaringan prostitusi online di Banjarmasin, petugas akan bekerja sama dengan Unit PPL, menindaklanjuti,” tegasnya. (why)
Editor: Erna Wati