Hotel dan Restoran di Kabupaten Banjar Tak Bisa Lagi Kelabui Soal Pendapatan, Bapenda Pasang Tapping Box

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA — Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar menindaklanjuti arahan KPK terkait supervisi pencegahan korupsi terhadap pajak hotel, restoran serta pajak hiburan, menyerahkan alat perekam data transaksi usaha (tapping box) kepada wajib pajak hotel, restoran di Kabupaten Banjar.

    Mengandeng PT Cartenz, pemasangan dan penyerahan alat tapping dilakukan oleh Kepaa Bidang Pengendalian Pendapatan Bapenda Kabupaten Banjar, Bahrudin. Proses pemasangan kepada obyek pajak, didampingi tim teknisi dari PT Cartenz.

    Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Banjar HM Farid Soufian mengatakan, pemasangan alat ini sebagai bentuk implementasi Peraturan Bupati Banjar Nomor 17 Tahun 2020, tentang Pelaksanaan Sistem Online Atas Data Transaksi Pembayaran Pajak Hotel, Pajak Restoran, dan Pajak Hiburan.

    Media Center Diskominfo Banjar :Rapat pemantapan pemasangan tapping box di hotel dan restoran di Kabupaten Banjar.


    “Juga sebagai tindak lanjut dari KPK dalam rangka pelaksanaan program Kopsupgah KPK terhadap pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan,” jelas Farid, Jumat (25/12/2020) melalui rilis yang diterima wartabanjar.com, Sabtu (26/12/2020).⁣

    Menurut Farid, melalui pengelolaan data yang tepat dan benar serta tidak ada lagi perkiraan dan asumsi pendapatan pada objek pajak, diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pajak hotel, pajak restoran dan pajak hiburan.
    Alat perekam data transaksi usaha atau tapping box merekam secara otomatis ketika wajib pajak melakukan transaksi usahanya.

    “Alat ini bersifat online dapat memudahkan staf dari bapenda melihat data transaksi secara realtime,” imbuh penyuka mobil VW ini.

    Baca Juga :   DPO Judi Online Situs W88 Dijemput Tim Bareskrim dari Filipina

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI