Pandemi Covid-19 Masih Berlangsung, Pendapatan Hotel di Kalsel Menjelang Tahun Baru 2021 Menurun

    Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin, Ehsan El Haque menjelaskan Perda No. 19 tahun 2011 mengatur tentang larangan buka tempat hiburan malam, untuk berkativitas di malam Jum’at. “Dalam perda itu mengatur setiap malam Jum’at tempat hiburan malam wajib tutup dan kebetulan malam Jum’at ini tahun baru” (why)

    Editor: Yayu Fathilal

    Baca Juga :   Lakukan Perawatan Rutin, Taman Van Der Pijl Ditutup Selama 2 Hari

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI