Secara terpisah, Kepala Dinas Pariwisata Kota Banjarmasin, Ehsan El Haque menjelaskan Perda No. 19 tahun 2011 mengatur tentang larangan buka tempat hiburan malam, untuk berkativitas di malam Jum’at. “Dalam perda itu mengatur setiap malam Jum’at tempat hiburan malam wajib tutup dan kebetulan malam Jum’at ini tahun baru” (why)
Editor: Yayu Fathilal