Oknum Anggota DPRD Tanah Laut Akhirnya Mengaku Pakai Narkoba


    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Selatan, Brigjen Pol Jackson Arison Lapalonga, mengungkapkan oknum anggota DPRD Tanah Laut (Tala) berinisial SYA, yang diamankan saat pesta sabu-sabu, mengakui telah menggunakan narkoba hampir dua tahun.

    “Tentunya kami punya program rehabilitasi sehingga dia hanya dikenakan wajib lapor dengan mengikuti program rawat jalan di BNNP Kalsel. Keputusan ini berdasarkan hasil asesmen medis terhadap yang bersangkutan,” terang dia di Banjarmasin, Rabu (23/12/2020).

    Dijelaskan Jackson, oknum wakil rakyat tersebut memang tidak diproses hukum lantaran hanya sebagai korban penyalahgunaan, bukan terlibat jaringan pengedar.

    Penyidik BNNP Kalsel melaksanakan Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 54 dan Pasal 174 ayat 1.

    Berdasarkan pasal ini, rehabilitasi dapat diselenggarakan oleh instansi pemerintah atau masyarakat yang diatur dalam peraturan menteri.

    “Rehabilitasi dimaksudkan agar penyalahgunaan yang dikategorikan pecandu bebas dari ketergantungannya,” ujarnya.

    Jackson juga menegaskan, jika yang bersangkutan bersama tiga orang lainnya memang pengguna narkotika jenis sabu-sabu, dimana hasil tes urine positif mengandung zat-zat dari barang haram tersebut.

    Dia pun tidak ingin menanggapi terlalu jauh soal pernyataan sang oknum anggota Dewan yang mengaku hanya dijebak dan sebagainya.

    Jackson menyatakan, semua alat bukti lengkap seperti sisa sabu-sabu habis pakai dan alat hisapnya termasuk hasil tes urine yang positif narkoba.

    Baca Juga :   Jakarta Sampai Hari Ini Masih Ibukota, Artinya Kata Mendes, IKN...

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI