Saksi Denny-Difri Tak Tandatangani Berita Acara Rekapitulasi KPU Kalsel

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Selatan melanjutkan penghitungan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubernur, Jumat (18/12/2020).

    KPU mengumumkan pasangan calon nomor urut 01, H Sahbirin Noor – H Muhidin, meraih suara 851.822. Sementara pasangan calon nomor urut 02, H Denny Indrayana – H Difriadi Darjat, meraih 843.695.

    Ketua KPU Kalsel, Sarmuji, mengumumkan pasangan Sahbirin-Muhidin meraih suara terbanyak, dengan selisih 8.127 suara dari pasangan Denny-Difri.

    Berita acara rekapitulasi tersebut dilaksanakan malam ini selepas shalat Magrib.

    Berita acara tersebut ditandatangani Ketua KPU, Sarmuji SAg MAg, dan empat anggota Siswandi Reya’an SPd, Dr H Nur Zazin MA, Edy Ariansyah SIP MSi, dan Dr Hatmiati MPd.

    Berita acara tersebut semestinya ditandatangani pula oleh saksi kedua pasangan calon.

    Namun, ternyata hanya saksi pasangan calon 01 yang menandatangani, yakni H Puar Junaidi.

    Sementara, kolom untuk saksi paslon 02 kosong, alias tidak ditandatangani. (edj)

    Baca Juga :   Perempuan Penumpang Garuda Bawa 2 Kg Sabu di Bandara Aceh Tujuan Jakarta Disergap TNI AU

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI