Petualangan Eman Berakhir di Lampung, Gagal Edarkan 84 Kg Sabu dan 30 Ribu Ekstasi

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Pengintaian dari Banjarmasin ke Jakarta hingga ke Medan membuahkan hasil. Satresnarkoba Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan 84 kg sabu-sabu dan 30 ribu butir ektasi.

    Kapolda Kalsel, Kapolda Kalimantan Selatan Irjend Pol Rikwanto, didampingi Kapolresta Banjarmasin kombes Pol Rachmat Hendrawan dan Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu Hidayat dihadapan wartawan mengungkapkan, pihaknya menerima informasi akan masuk narkoba ke Banjarmasin dalam jumlah besar. Petugas pun melakukan pengintaian terhadap tersangka bernama Hermansyah Effendi alias Emon (26).

    Petugas menggunakan metode survailance atau membuntuti mulai dari Banjarmasin ke Jakarta menggunakan pesawat terbang. Saat di Medan, Emon menerima dua koper yang berisikan sabu-sabu, selanjutnya tersangka ke Bukittinggi hingga sampai ke Padang.

    Tidak hanya sampai Bengkulu, ternyata juga ke Lampung, kembali tersangka menerima dua koper berisikan sabu dan ekstasi.

    “Tersangka langsung disergap petugas di kamar 8003 Hotel Swiss Bel Lampung pada Selasa 15 Desember 2020. Kami temukan barang bukti 84 Kg sabu dan 30 ribu ekstasi,” kata Rikwanto, Kamis (17/12/2020).

    Tersangka merupakan warga Jalan Pramuka Kompleks Rahayu Pembina 4 Grand Nuris Nomor 6 Sungai Lulut Banjarmsin. Berangkat ke Jakarta pada Jumat (4/12/2020).

    Pengakuan tersangka, dirinya menerima Rp 26 juta untuk sekali akomodasi. Belum termasuk fee apabila berhasil mengambil dan mengantar barang haram tersebut, tersangka sudah dua kali dalam menerima dan mengantar narkoba,

    Baca Juga :   Modus Politik Uang di Pilkada 2024 Semakin Canggih, Ini Kata Akademisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI