Selain 1,3 Kg sabu, petugas menyita barang bukti dua unit handphone dan satu unit mobil, pelaku juga dijerat pasal 112 junto 114 undang undang nomor 35 tahun tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun pidana penjara. (why)
Editor: Erna Wati