Mahkamah Agung Tolak Gugatan Kubu Trump Atas Kemenangan Biden di Pennsylvania


    WARTABANJAR.COM, NEW YORK
    – Mahkamah Agung pada Selasa menolak upaya terakhir Partai Republik untuk membatalkan sertifikasi Pennsylvania atas kemenangan Presiden terpilih Joe Biden di medan pertempuran elektoral.

    Pengadilan tanpa komentar menolak untuk mempertanyakan proses sertifikasi di Pennsylvania. Gov. Tom Wolf telah menyatakan kemenangan Biden dan 20 pemilih negara bagian itu akan bertemu pada 14 Desember untuk memberikan suara mereka untuk Biden.

    Dalam gugatan yang mendasarinya, Kelly dan penggugat Partai Republik lainnya telah berusaha untuk membuang 2,5 juta surat suara yang dikirimkan di bawah undang-undang atau untuk menghapus hasil pemilihan dan mengarahkan Badan Legislatif yang dikendalikan Republik di negara bagian itu untuk memilih pemilih presiden Pennsylvania.

    Baca Juga : Menuju Piala Asia, Bima Sakti Gembleng Timnas U-16 Gunakan Peralatan Ini

    Baca Juga : Marc Marquez Tetap Optimistis Bisa Balapan dan Mencapai Finish

    Wartabanjar.com mengutip dari Daily Mail, pengadilan tinggi negara bagian itu mengatakan para penggugat menunggu terlalu lama untuk mengajukan gugatan dan mencatat permintaan mengejutkan dari Partai Republik agar seluruh pemilihan dibatalkan secara surut.

    Dengan menolak begitu saja kasus tersebut, para hakim tidak perlu menjelaskan mengapa mereka membuat keputusannya. Tidak ada yang mencatat perbedaan pendapat, yang menunjukkan bahwa itu adalah keputusan dengan suara bulat.

    Republik AS Perwakilan Mike Kelly dari Pennsylvania barat laut dan penggugat lainnya telah memohon kepada hakim untuk campur tangan setelah Mahkamah Agung negara bagian menolak kasus mereka.

    Baca Juga :   Imbauan Polda Metro Jaya Kepada Pemburu Koin Jagat : Jangan Rusak Fasilitas Umum

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI