WARTABANJAR.COM, BARABAI- Meski hampit setiap hari dilakukan penggerebekan dan penangkapan, kasus narkoba seakan tak mereda di Tanah Air.
Kali ini, jajaran Polres Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, meringkus seorang tersangka kasus narkoba.
Penangkapkan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres HST dipimpin Kasat Reserse Narkoba, Iptu Lamris Manurung.
Dalam penangkapkan itu, Sat Reserse Narkoba Polres HST menurunkan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba, John Lee, dan kawan-kawan.
Tersangka adalah Misrani (29) warga Desa Hawang, Kecamatan Limpasu, HST, ditangkap di ke rumahnya, Kamis (3/12/2020) siang.
Misrani sudah diincar Sat Narkoba Polres HST, yang melakukan pemantauan gerak-geriknya.
Kasus ini terungkap bermula saat polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Abung sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku.
Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu paket yang sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat 0,23 gram.
Kemudian, satu pipet yang terbuat dari kaca warna bening yang didalamnya diduga masih ada sisa sabu.
Petugas juga menemukan satu lembar tisu warna putih, lima lembar plastik klip warna bening, satu unit handphone warna hitam dan uang tunai sebesar Rp 80 ribu.
Kasat Narkoba Polres HST, Iptu Lamris Manurung, mengatakan tersangka akan menjalani proses hukum lebih lanjut. Sedangkan barang bukti sudah diamankan di Polres HST.