KPU RI Umumkan Jadwal dan Tahapan Pemilu, 20 Oktober 2024 Sudah Miliki Presiden Baru


    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU), Selasa (14/6/2022), mengumumkan tahapan Pemilu 2024, di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat.

    Jadwal tahapan Pemilu tersebut telah disetujui pemerintah, DPR RI, dan lembaga pemilu dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 pada 9 Juni 2022.

    Komisioner KPU RI, Mochammad Afifudin, menegaskan PKPU tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara pemerintah, DPR RI, serta lembaga pemilu terkait.

    “Tentu ini sudah dalam kerangka pekerjaan yang selama ini dikonsultasikan, dikerjasamakan dengan Komisi II dan para pihak penyelenggara yang lain seperti Bawaslu,” katanya.

    Berikut tahapan dan jadwal Pemilu 2024 berdasarkan PKPU No. 3 Tahun 2022

    14 Juni 2022 – 14 Juni 2024 : Penyusunan dan Perencanaan Program serta Anggaran Pemilu

    14 Oktober 2022 – 21 Juni 2023 : Pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih

    29 Juli – 13 Desember 2022 : Pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu

    14 Desember 2022 : Penetapan peserta pemilu

    14 Oktober 2022 – 9 Februari 2023 : Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

    6 Desember 2022 – 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPD

    24 April – 25 November 2023 : Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota

    19 Oktober – 25 November 2023 : Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

    28 November 2023 – 10 Februari 2024 : Masa kampanye pemilu

    11 – 13 Februari 2024 : Masa tenang

    14 Februari 2024 : Pemungutan suara Pemilu 2024

    14 – 15 Februari 2024 : Penghitungan suara

    15 Februari – 20 Maret 2024 : Rekapitulasi hasil penghitungan suara

    Baca Juga :   AKP Dadang Iskandar Sempat Tembak Rumah Dinas Kapolres, Segera Dipecat dari Polisi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI