WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Ditpolairud Polda Kalsel memroses hukum Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Nelayan (SPBUN) di pelabuhan TPI Batulicin diduga menjual solar diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).
Direktur Polairud Polda Kalsel, Kombes Pol Takdir Mattanete melalui Kasubdit Polairud Polda Kalsel, AKBP Isharyadi mengatakan, pihaknya sudah menahan dan menetapkan Adi Formula (38) sebagai tersangka yang juga sebagai Operator di SPBUN Fitrianor PT Mega Berkah Utama Pagatan itu.
Lebih lanjut Isharyadi menyampaikan, berdasarkan informasi dan keluhan dari Nelayan Batulicin, Sabtu (14/5/2022) sekitar pukul 12.20 wita anggota Dit Polair Polda Kalsel mengamankan BBM jenis solar yang disubsidi pemerintah sebanyak sekitar 600 liter yang berada dalam tiga drum yang dibeli oleh Firdaus pada saat melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBN Fitriannor PT Megah Berkah Utama Pagatan (MBUP).
Selanjutnya BBM diamankan di marnit Polair Batulicin dan saksi-saksi di bawa ke mako polairud di banjarmasin untuk di periksa.
“Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain akan menyusul setelah pemerikasaan saksi-saksi dan alat bukti di lengkapi,” katanya, Rabu (18/5/2022).
Adapun modus operandi yakni operator SPBUN menjual solar bersubsidi kepada nelayan dengan harga diatas HET yang ditetapkan pemerintah. Harga BBM jenis solar subsidi yg ditetapkan oleh pemerintah sebesar Rp 5.150, sedangkan harga jual BBM jenis solar bersubsidi dari SPBUN tersebut kepada nelayan adalah sebesar Rp 5.750 sampai Rp 6.250, bahkan bisa lebih mahal lagi berdasarkan hasil negosiasi mereka saat membeli.