WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – SM (41) tak berkutik saat disergap tim Sat Res Narkoba Polres Banjar di Murung Keraton, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar pada 10 Mei 2022 lalu sekitar pukul 14.00 WITA.
Kapolres Banjar, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasi Humas, Iptu H Suwarji menjelaskan penyergapan SM berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah karena di dalam rumah pelaku kerap di jadikan aktifitas jual beli narkotika jenis sabu-sabu.
Anggota Sat Res Narkoba Polres Banjar melakukan penyamaran dan berhasil menangkap pelaku yang bernama SM karena telah tertangkap tangan.
SM menawarkan narkotika jeni sabu untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
“Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan oleh anggota Kepolisian dari Sat Res Narkoba Polres Banjar ditemukan 9 paket plastik klip yang berisi sabu-sabu, yang disimpan pelaku di bawah karpet rumah tersangka dengan berat kotor 4,92 gram berat bersih 3,12 gram,” jelasnya.
Barang bukti lain 1 (satu ) buah timbangan digital, uang tunai Rp. 1.450.000, 2 bundel plastik klip, 1 buah Hp merk Real Mi.
Tersangka bersama barang bukti diamankan dii kantor Sat Res Narkoba Polres Banjar untuk dimintai keterangan dan proses hukum lebih lanjut.
Tersangka diduga melanggar pasal 114 ayat ( 1 ) Jo 112 ayat ( 1 ) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara.(aqu/rls)
Editor Restu