Ditolak Bersaksi Secara Daring, Hakim Perintahkan Jaksa Panggil Paksa Mardani di Persidangan PN Tipikor Banjarmasin

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Persidangan kasus gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batu bara di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), masih berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin, Senin (18/4/2022) malam.

    Pengungkapan kasus tersebut, sudah bergulir sejak 2011 silam, dengan terdakwa Raden Dwijono dan Putrohadi Sutopo bin Moejono.

    Persidangan tersebut dimulai sekitar pukul 20.00 Wita, sidang yang beragendakan pemeriksaan saksi-saksi tersebut, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yusriansyah. 

    Sebanyak enam saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan kali ini, empat hadir secara daring dan dua hadir langsung di ruangan sidang. 

    Meski demikian, tak semua saksi diperiksa dalam persidangan kali ini. Saksi yang hadir secara virtual, batal diperiksa kesaksiannya yaitu mantan Bupati Tanbu, Mardani H Maming

    Batalnya pemeriksaan kesaksian Mardani, diawali dari keberatan yang disampaikan oleh Tim Penasihat Hukum terdakwa, karena dinilainya sebagai saksi fakta seharusnya dihadirkan langsung di ruangan sidang. 

    Hal tersebut, rupanya juga menjadi pandangan yang sama dari Majelis Hakim. 

    Bahkan untuk menghadirkan saksi Mardani di persidangan, Majelis Hakim menetapkan perintah kepada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, untuk memanggil paksa saksi mantan Bupati Tanbu tersebut. 

    “Ini untuk kepentingan Majelis, kami tetapkan perintah untuk pemanggilan paksa saksi saudara Mardani. Silakan Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu,” ujar Ketua Majelis Hakim.

    Baca Juga :   Kabupaten Balangan Cetak Sejarah! Peringatan Hari Desa Nasional dan Pelantikan PPDI Berlangsung Meriah!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI