7 Poin Kesepakatan Damai Wanita Smackdown dengan Terduga Maling Hp, Iptu Suwarji: Sebaiknya Jangan Main Hakim Sendiri

    WARTABANJAR.COM, MARTAPURA – Kasus pemukulan terhadap terduga maling handphone oleh dua wanita di sebuah warung malam di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, berakhir dalam.

    Kedua belah pihak dipertemukan pihak kepolisian setempat untuk dimediasi dan melakukan perjanjian perdamaian.

    Perjanjian perdamaian dan mediasi itu, dilakukan ini Senin (11/4/2022) sekitar pukul Wita di Mapolsek Mataraman.

    Dalam perdamaian ini, melibatkan Putri Rahayu (18) dan Siti Risnayanti (28), keduanya beralamat di Jalan A Yani Km 62 Ds Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, sebagai pihak pertama dan kedua.

    Kemudian Sabirin (22) dan Ruspandi (27), warga Desa Simpang Empat RT 3/2, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, sebagai pihak ketiga dan keempat.

    Dalam kesepakatan itu disebutkan, sehubungan dengan telah terjadinya permasalahan pencurian 1 unit handphone merek Oppo A54 warna hitam dengan kerugian Rp 2.700.000 yang terjadi pada hari minggu tanggal 10 april 2022 sekitar pukul 00.30 Wita.

    Kejadiannya, di sebuah warung yang beralamat di Desa Simpang Tiga, Kecamatan Mataraman, Kabupaten Banjar, yang dilakukan oleh pengunjung warung yang bernama Sabirin.

    Kemudian Risnayanti dan Putri yang mengetahui kejadian tersebut meminta Sabirin dan temannya, Ruspandi, untuk mengembalikan hp yang diambil tersebut.

    Risnayanti dan Putri yang emosi kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap Sabirin dan Ruspandi.

    Saat kejadian kekerasan tersebut terjadi divideo oleh warga yg menyaksikan lalu diunggah di media sosial hingga viral.

    Baca Juga :   Kabupaten HST Jadi Kawasan Siaga Bencana

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI