BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib STNK Hingga Jual Beli Tanah, Fadli Zon: Buat Bingung

    WARTABANJAR.COM – Anggota Komisi I DPR RI Fadli Zon menilai bongkar-pasang regulasi mengenai BPJS Kesehatan, khususnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, membuat tata kelola institusi tersebut terlihat amatiran dan membuat pesertanya alami kebingungan.

    Di satu sisi dari aspek iuran ingin dimaksimalkan, namun aspek manfaatnya justru terus-menerus dikoreksi.

    “Jika cara kerja Pemerintah seperti itu, bagaimana orang akan tertarik menjadi peserta?” jelas Fadli Zon dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria, Minggu (27/2/2022). Diketahui, Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 telah menandatangani Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

    Inpres tersebut ditujukan ke beberapa kementerian, kepolisian hingga kepala daerah tingkat I dan II secara vertikal, termasuk yang menjadi mitra Komisi I DPR RI seperti Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

    Inpres ini mempersyaratkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mulai dari SIM, STNK, SKCK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga ke soal keimigrasian.

    Bongkar-pasang regulasi tersebut, jelas Fadli, terlihat saat Oktober 2019 lalu, Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS Kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan; Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan; dan Kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

    Baca Juga :   Lonjakan Arus Mudik Nataru Diprediksi Mulai 24 Desember

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI