Susi Pudjiastuti Tegaskan Bayar Sewa Bahkan Denda Rp 60 Juta Terkait Pengusiran Susi Air di Bandara Malinau

    WARTABANJAR.COM – Pengusiran maskapai penerbangan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti viral di media sosial.

    Pesawat Susi Air dikeluarkan paksa puluhan Satpol PP dari Hanggar Malinau, Kalimantan Utara usai 10 tahun melayani warga.

    Pengusiran Susi Air oleh Satpol PP Pemda setempat dibagikan akun Twitter resmi Susi Pudjiastuti pada Kamis, 3 Februari 2022.

    “Seringkali ada kejutan dlm hari-hari kita .. Kejutan hari ini, sy dapat video dari anak saya ttg pesawat Susi Air dikeluarkan paksa oleh sekumpulan Satpol PP dari Hanggar Malinau setelah kita sewa selama 10 tahun ini untuk melayani penerbangan di wilayah Kaltara,” cuitnya.

    “Kuasa .. wewenang .. begitu hebatnya .. Apa yang kau lakukan 10 tahun terbang & melayani wilayah Kaltara yang sulit dijangkau, ternyata…,” cuitnya lagi.

    Dijelaskan Susi, pihaknya tidak mengetahui alasan jelas penolakan perpanjangan izin sewa Pemda setempat, padahal dalam 10 tahun terakhir hal itu tidak pernah terjadi.

    “Krn apa ditolak ? Susiair tdk tahu, itu kekuasaan & wewenang Pemda Malinau. Hal yg aneh krn 10thn ini perpanjangan tdk pernah ada masalah. Sudah 10 thn hrs terbang perintis di Kaltara,” ujarnya.

    Ketika disinggung masalah sewa, Susi mengaku sempat kesulitan saat Covid-19 mulai mendera.

    Namun semua sewa dan denda Rp 60 juta sudah dipenuhi pihaknya.

    Susi air telah membayar semua kewajiban sewa bulanannya dan termasuk denda yg dikenakan Rp 60 jt pada saat covid ada keterlambatan.” (aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Ingat! Libur Sekolah Awal Ramadhan 2025 Mulai 27 Februari: Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI