WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri telah menetapkan dua orang berinisial AEF dan MD yang merupakan pemilik KPL (Kios Pupuk Lengkap) sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan menerangkan kerugian negara akibat tindakan kedua oknum tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.
“Penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi tersebut telah dilakukan oleh AEF dan MD sejak tahun 2020, yang menyebabkan alokasi pupuk tidak tepat sasaran, merugikan petani yang seharusnya menerima dan merugikan negara mencapai Rp30 miliar,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri, Senin (31/1/2022).
Sejumlah barang bukti telah disita antara lain 2 mobil pick up, enam bendel dokumen eRDKKTA, 5 buah buku dan kartu tani, 1 mesin EDC keluaran Bank BRI, 400 karung pupuk urea bersubsidi dengan berat 20 ton, 200 karung pupuk Phonska bersubsidi dengan berat 10 ton hingga 30 karung pupuk organik seberat 1,5 ton.
Brigjen. Pol. Whisnu Hermawan juga mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus ini ke oknum lain yang terlibat sehingga dapat memberikan efek jera pada para pelaku untuk tidak melakukan penyalahgunaan pendistribusian pupuk bersubsidi.
“Sehingga, alokasi pupuk bersubsidi dapat tepat sasaran, mampu meringankan beban para petani dan mendukung pemerintah untuk swasembada pangan,” jelas Dirtipideksus Bareskrim Polri. (edj)
Editor: Erna Djedi