WARTABANJAR.COM – Polisi menetapkan Edy Mulyadi sebagai tersangka dan melakukan penahan dalam kasus dugaan ujaran kebencian SARA terkait pernyataannya soal IKN baru di Kalimantan Timur. Aliansi Borneo Bersatu mengapresiasi hal tersebut.
Rahmat mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap Edy Mulyadi itu sudah merespons tuntutan pernyataan sikap aspirasi masyarakat suku Dayak pada khususnya dan warga Kalimantan pada umumnya.
“Selanjutnya kami berharap bahwa ada ketulusan, itikad baik dari saudara EM. Jangan sampai ada dalih atau kilah lagi sehingga proses ini dapat berjalan,” ujarnya, Selasa, 1 Februari 2022.
“Dan kemudian juga kami dari Majelis Adat Dayak Nasional, Aliansi Borneo Bersatu sebagai juru bicara menyampaikan, bahwa ke depan tetap harus ada upaya untuk penyelesaian secara hukum adat yang mana dalam rangka penebusan kesalahan secara moral sehingga ke depan diharapkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara ke depan terjadi secara harmonis. Ini harapan kita,” sambungnya.







