Dua WNA Asal Cina Diduga Terlibat PETI, Berikut Penjelasan Kadiv Keimigrasian

WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Lima orang diamankan terkait dugaan melakukan penambangan batu bara ilegal di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Propinsi Kalimantan Selatan, dua diantaranya merupakan warga negara asing.

Info didapat, dua warga negara asing itu Lin Shoqun (35) berkewarganegaraan Cina sebagai Manager Operasional, Lin Zhangshou (55) sebagai pengawas tambang. Keduanya tinggal di Mess yang berlokasi di Desa Mangkalapi Kecamatan Kusan Hulu Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan.

Jajaran Kantor Imigrasi Batulicin langsung turun ke lapangan menindaklanjuti dua WNA asal Cina yang diamankan diduga terkait pertambangan tanpa izin (PETI) tersebut. Tim yang turun langsung dibawah komando Kepala Kantor Imigrasi Batulicin, I Gusti Bagus M Ibrahiem, Selasa (23/11/2021).

Hal ini sesuai dengan perintah Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalsel, Theodorus Simarmata.

Kepada wartabanjar.com Theodorus Simarmata menyampaikan update sementara, pihaknya bekoordinasi dengan kepolisian sedang berjalan. Sinergi petugas keimigrasian langsung turun ke lapangan.

“Untuk pemeriksaan hasil sementara status WNA itu pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS). Dari sisi keimigrasian, maka dua WNA asal Cina tersebut legas dan pemegang KITAS Kanim Batulicin,” katanya.

Meski demikian, pihaknya menunggu statusnya dari kepolisian 1×24 jam.

Diwartakan sebelumnya, duaWNA Asal Cina itu bersama tiga orang WNI diamankan di Desa Mangkalapi Kecamatan Teluk Kepayang Kabupaten Tanah Bumbu Kalimantan Selatan, Senin (22/11/2021) sekitar pukul 20.30 Wita.

Baca Juga :   Interkoneksikan Pipa, PTAM Bersujud Matikan Air Leding di 2 Kecamatan Siang ini

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca