WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN –
Polisi terus lakukan proses penyelidikan kasus dugaan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Satpol PP terhadap pengusaha advertising saat proses pembongkaran bando reklame di Jl. A Yani, simpang 3 Kuripan Banjarmasin, Jumat (29/10/21) yang lalu.
Akibat dari kericuhan tersebut, mengakibatkan anak dari pemilik bando reklame mengalami luka lebam di bagian pipi sebelah kanan.
Hal tersebut, membuat pemilik bando melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Banjarmasin.
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Alfian Tri Permadi, mengatakan, sementara kasus ini masih dalam tahap pendalaman.
“Saat ini kita di tahap pemeriksaan para saksi,” Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim juga membeberkan, untuk saat ini sudah ada 9 orang saksi yang dimintai keterangan.
“Nanti hasil pemeriksaan ini kita cocokkan dengan alat bukti, kemudian akan kita gelarkan,” Beber Alfian.
Seperti yang diwartakan sebelumnya, Proses pembongkaran bando reklame di Jalan Ahmad Yani, simpang 3 kuripan, Kecamatan Banjarmasin timur, berujung ricuh antara pihak Satpol PP dengan pemilik bando, pada Jumat (29/10/21) malam yang lalu.
Sempat terjadi kekerasan hingga membuat adik dari pemilik bando Ferdi mengalami memar dibagian pipi sebelah kanan.
“Banyak tadi, ada yang pakai baju Polri ada yang pakai baju Pol PP dikeroyok lah pokonya, satpol PP ada Polri ada saya diam waktu saya dipukuli,”tegas Ferdi
Selain itu Eva, pemilik bando mengatakan, tidak tahu menahu terkait masalah pembongkaran yang akan dilakukan oleh petugas pada malam hari ini.