Syarat Perjalanan Baru PPKM 19 Oktober – 1 November, Naik Pesawat Harus Tes PCR

    WARTABANJAR.COM – Pemerintah kembali memperpanjang PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) selama 14 hari atau mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021.

    Syarat baru mengatur perjalanan transportasi umum di domestik maupun transportasi pesawat terbang.

    Hal ini tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2021.

    Berikut aturan baru selama perpanjanhan PPKM Jawa -Bali dilansir situs Kemendagri:

    p. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

    1. Menunjukkan kartu vaksin (minimal
      vaksinasi dosis pertama);
    2. Menunjukkan PCR (H-2) untuk
      pesawat udara.
      Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis,
      kereta api dan kapal laut;logistik
      dan
    3. Untuk kendaraan sopir transportasi barang lainnya berlaku sebagai
      berikut:

    a) untuk sopir yang sudah divaksin 2 (dua)
    kali dapat menggunakan antigen yang
    berlaku selama 14 (empat belas) hari
    untuk melakukan perjalanan domestik;

    b) untuk sopir yang baru divaksin 1 kali,
    antigen akan berlaku selama 7 (tujuh)
    hari; dan

    c)untuk sopir yang belum divaksin, harus
    melakukan antigen yang berlaku selama
    1x 24 jam. (aqu)

    Editor Restu

    Baca Juga :   Jelang Libur Nataru, Ditjen Hubud Periksa Operasional Pesawat

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI