WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Persoalan sengketa tanah masih menjadi masalah krusial di Kota Banjarbaru. Sepanjang tahun 2025, Kantor Pertanahan ATR/BPN Banjarbaru mencatat sedikitnya 107 aduan agraria yang masuk dari masyarakat, dengan mayoritas kasus dipicu oleh kesalahan patok dan penentuan batas tanah.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Banjarbaru, Suhaimi, mengungkapkan bahwa sebagian besar laporan tergolong ringan. Namun, tidak sedikit pula yang memerlukan penanganan serius hingga masuk ke tahap mediasi.
“Dari total 107 pengaduan, sebanyak 86 merupakan pengaduan ringan, 21 kasus sudah masuk proses mediasi, dan 15 kasus berhasil kami selesaikan,” ujar Suhaimi, Senin (5/1/2026).
Ia menjelaskan, konflik agraria yang dilaporkan umumnya berkaitan dengan tumpang tindih kepemilikan lahan dan persoalan legalitas tanah. Setelah dilakukan penelusuran, banyak ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik tanah di lapangan dengan data pertanahan yang tercatat.
“Letak tanahnya sering kali tidak sesuai. Inilah yang membuat proses penyelesaian menjadi cukup panjang,” jelasnya.
Selain patok yang keliru, kesalahan dalam proses ploting tanah juga kerap menjadi pemicu konflik. Kondisi tersebut menuntut ATR/BPN Banjarbaru melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap setiap aduan yang masuk.
Menurut Suhaimi, banyak kasus terjadi karena lahan dalam waktu lama tidak diberi tanda batas yang jelas. Ketika pemilik atau ahli waris melakukan pematokan ulang, posisinya justru tidak sesuai dengan data resmi pertanahan.

