WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dua Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin sudah tersandung masalah.
Satu orang memilih mundur, sementara satu lainnya tersangkut kasus penyalahgunaan narkoba.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pendidikan dan Pelatihan (BKD) Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, membenarkan hal tersebut.
Baca Juga Waspada Puncak Banjir Rob di Banjarmasin Jam 11 Malam
Menurutnya, satu PPPK paruh waktu mengundurkan diri dengan alasan ingin melanjutkan pendidikan.
“Yang mengundurkan diri baru satu orang, dan alasannya karena ingin melanjutkan pendidikan,” ujar Totok, Selasa (11/11/2025).
Namun, lanjutnya, satu PPPK lainnya justru bermasalah setelah hasil tes urine yang dilakukan Badan Narkotika Nasional (BNN) menunjukkan hasil reaktif.
“Secara resmi belum diberhentikan karena yang bersangkutan belum menerima SK. Tapi tetap akan diproses sesuai ketentuan,” tegasnya.







