WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Aksi nekat menjadi kurir sabu berakhir tragis bagi Saprudin alias Isap. Pria yang terjerat jaringan peredaran narkotika ini resmi divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Selasa (12/11/2025).
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagai perantara jual beli Narkotika Golongan I.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun,” tegas Majelis Hakim.
Tak hanya hukuman badan, Saprudin juga diwajibkan membayar denda Rp1 miliar, yang bila tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama 3 bulan.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya mengajukan hukuman 13 tahun penjara.
Penangkapan di Lokasi “Ranjau” Sabu
Kasus ini bermula pada Kamis (17/4/2025), ketika Ditresnarkoba Polda Kalsel menerima informasi mengenai rencana transaksi narkotika di kawasan Jalan A. Yani Km 17,8, Landasan Ulin Barat, Kecamatan Liang Anggang.







