WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Satlantas Polresta Banjarmasin bersama Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin menindak bukti pelanggaran (Tilang) terhadap 9 berkas, terdiri dari 6 berkas kendaraan dan 3 sepeda motor saat melaksanakan kegiatan gabungan penertiban parkir liar pada Rabu (20/8/2025) pukul 13.30–15.00 Wita.
Kegiatan ini berlangsung di beberapa ruas jalan utama di Kota Banjarmasin, di antaranya adalah di Jalan R.E. Martadinata, M.T. Haryono, Pangeran Samudera, Lambung Mangkurat, Hassanudin H.M., Ujung Murung, P. Antasari, hingga A. Yani.
Dari hasil penindakan itu, terjadi 1 unit SIM, 5 unit STNK, dan 3 unit kendaraan roda dua diamankan (total 9 berkas) yang ditilang petugas.
Melalui public address, petugas memberikan imbauan kepada pengendara agar tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan.
Mengutip Instagram Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin, Kamis (21/8/2025), selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan arus lalu lintas tetap lancar serta terkendali.
Penertiban parkir liar ini menjadi komitmen bersama dalam mewujudkan ketertiban dan kelancaran lalu lintas di Kota Banjarmasin. (wartabanjar.com/yayu)
Editor: Yayu