Pengamat : Sudah Prediksi dari Awal Gugatan Denny-Difri Pasca PSU Rontok

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Denny Indrayana-Difriadi Darjat, Jumat (30/7/2021).  Koordinator Jaringan Demokrasi Indonesia Kalsel, Samanhuddin Muharram sudah memprediksi bahwa gugatan yang dilakukan Denny Indrayana bakal rontok.

    “Dari awal gugatan yang dilakukan Denny pasca PSU sudah bisa diprediksi bakal rontok,  karena kedudukan pemohon tidak memenuhi syarat untuk melakukan gugatan perselisihan Pilkada berdasrkan selisih diatas 1,5 persen yakni 2,3 persen,” katanya kepada wartabanjar.com, Jumat (30/7/2021).

    Mantan Ketua KPU Kalsel itu menjelaskan, sebagai pengacara yang sering beracara di Mahkamah Konstitusi yang notabenenya juga sebagai calon gubernur mestinya tidak lagi melakukan gugatan walaupun punya hak konstitusi untuk melakukan gugatan.  Sehingga persoalan hasil pilgub menjadi bom waktu yang berkepanjangan,  dan yang dirugikan tentu saja adalah masyarakat.

    “Pasca keputusan Mk ini, maka semua kubu yang kemaren berseteru harus kembali melakukan konsolidasi dalam rangka membangun, bergerak bersama menciptakan situasi yang lebih kondusif sebagai wujud berakhirnya dinamika Pilgub yang berkepanjangan,” ujarnya.

    Dia menambahkan, karena dengan waktu masa jabatan Gubernur terpilih yang hanya empat tahun, maka tentu saja semua elemen dan stakeholder harus mendukung kebijakan-kebijakan pemerintahan.  

    Diberitakan sebelumnya, dalam putusannya majelis hakim MK juga menyatakan sah keputusan KPU Kalsel yang memenangkan pasangan Sahbirin Noor-Muhidin.

    Baca Juga :   Malam ini Air Pasang Banjir Rob di Banjarmasin Mulai Jam 8 Malam

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI