WARTABANJAR.COM,BANJARMASIN – Kasus Pembunuhan Juwita, Jurnalis asal Banjarbaru, kini terus bergulir di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lanal Banjarmasin.
Terbaru, keluraga korban, yakni Kakak Korban, Praja, dan Kakak Ipar Korban, Susi Anggraini, kembali menjalani pemeriksaan lanjutan, di Kantor Denpom Lanan Banjarmasin, Rabu (2/4) pagi.
Kedua keluarga korban tersebut, diundang untuk memberikan kesaksian terkait kasus yang menewaskan Juwita, pada 22 Maret 2025 lalu.
Kuasa Hukum Korban, Muhammad Pazri mengatakan, dalam proses pemeriksaan tadi keluarga korban sempat ditanyakan serangkaian pertanyaan terkait kasus tersebut.
“Untuk kakak ipar korban, ada sekitar 32 pertanyaan. Sedangkan, untuk kakak korban sekitar 31 pertanyaan,” ujar Pazri, kepada awak media.
Lebih lanjut, ungkap Pazri, dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh pihak Denpom Lanal Banjarmasin, setidaknya sudah ada beberapa alat bukti yang sudah diamankan.
“Dari berita acara penyitaan, ada 14 alat bukti yang telah disita, termasuk sepeda motor dan mobil rental yang digunakan pelaku,” ungkap Pazri.
Baca juga:Juwita Diduga Sempat Diperkosa, Keluarga Minta Dilakukan Tes DNA Sperma di Rahim Korban
“Terakhir yang ditemukan itu kaca anti gores hp milik korban. Semua itu suda ditunjukan kepada kami, ada ada berita acaranya,” tambahnya.
Pazri berharap, agar para penyidik bisa lebih komprehensif dalam melakukan penyidikan terkait kasus tersebut.

