WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banjarbaru memusnahkan berbagai barang bukti dari puluhan perkara tindak pidana umum pada Kamis (27/2/2025) siang.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 294,65 gram narkotika jenis sabu 303 butir obat Karisprodol, dan 308 butir Zenith yang berasal dari 45 perkara penyalahgunaan narkotika. Sampel barang terlarang ini dimusnahkan dengan cara diblender.
“Ini hanya sampel, karena jumlah yang lebih besar sudah dimusnahkan di Polres,” ujar Kepala Kejari Banjarbaru, Hadiyanto.
BACA JUGA:BREAKING NEWS Musibah Kebakaran di Peramuan Kota Banjarbaru
Selain narkotika, turut dimusnahkan barang bukti lainnya, seperti 10 senjata tajam dari 10 perkara, 25 handphone dari 19 perkara, serta minuman keras (miras) sebanyak 17 botol dan tuak sembilan liter yang berasal dari sembilan perkara tindak pidana ringan (Tipiring).
Hadiyanto menegaskan bahwa kasus narkotika masih mendominasi di wilayahnya. Saat ini, barang bukti yang ditemukan petugas di lapangan telah mencapai hitungan kilogram.
“Sebanyak 75 persen perkara yang kami tangani berkaitan dengan narkotika. Baru-baru ini, ada penangkapan sekitar 10 kilogram lebih. Ini sudah memasuki tahap darurat narkotika,” ungkapnya.
Ia berharap pemusnahan barang bukti ini dapat membantu meminimalisir peredaran narkotika. Apalagi, hukuman bagi para pelaku sudah tergolong berat.
“Mudah-mudahan dengan pemusnahan ini, barang bukti yang memiliki kekuatan hukum tetap tidak disalahgunakan. Karena ada potensi penyalahgunaan, maka kita segera musnahkan,” tutupnya.(Wartabanjar.com/Ikhsan)