WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Wakil Wali Kota Banjarmasin, Hj Ananda, memimpin rapat koordinasi terkait strategi penanganan sampah pasca-penutupan Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Basirih.
Rapat yang berlangsung di Aula Kayuh Baimbai ini menyoroti langkah-langkah konkret dalam menyelesaikan permasalahan TPS ilegal yang semakin mengkhawatirkan di kota Banjarmasin.
Mengacu pada arahan Wali Kota Banjarmasin, HM Yamin, Hj. Ananda menegaskan bahwa penanganan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) ilegal menjadi prioritas utama saat ini.
“Beberapa titik yang menjadi fokus adalah TPS ilegal di Jalan Mahatama, Simpang 4 Gerilya, dan Jalan RK Ilir,” ungkapnya, Senin (24/2/2025).
Selain itu, TPS resmi yang mengalami kelebihan kapasitas juga menjadi perhatian utama dalam rapat ini. “Kami sedang mengupayakan solusi cepat agar permasalahan TPS ilegal dapat segera teratasi,” lanjut Hj. Ananda.
Sebagai langkah strategis, ia memberikan waktu satu jam kepada dinas terkait untuk menyusun paparan komprehensif terkait anggaran, kepastian hukum, dan teknis pelaksanaan di lapangan.
“Saya menargetkan dalam waktu 2×24 jam, sebelum saya berangkat untuk bergabung dengan Wali Kota, masalah TPS ilegal di beberapa titik ini harus diselesaikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa upaya ini akan dilakukan tanpa henti demi menjaga kebersihan dan kenyamanan warga kota. Selain solusi jangka pendek, Pemkot Banjarmasin juga tengah menyusun strategi jangka menengah dan panjang dalam pengelolaan sampah, termasuk penerapan sistem pemilahan sampah yang lebih efektif. “Namun, dalam situasi saat ini, penanganan TPS ilegal adalah prioritas utama,” pungkas Hj. Ananda.