WARTABANJAR.COM – Berdasarkan Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2021, tercatat 46 persen anak perempuan dan 37,44 persen anak laki-laki pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya.
Sementara itu, Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPPA) melaporkan adanya 19.813 kasus kekerasan terhadap anak pada Januari hingga Oktober 2024, dengan 1.117 kasus (1.447 korban) terjadi di lembaga pendidikan pesantren.
Selain meningkatnya jumlah kasus, media sosial juga mempercepat penyebaran informasi terkait kekerasan di lembaga pendidikan.
Baca Juga
Kalsel Hari ini Hujan Sedang Disertai Anagin Kencang
Respons masyarakat yang semakin kritis terhadap isu ini berujung pada tindakan main hakim sendiri terhadap pelaku maupun lembaga yang diasuh pelaku, yang berdampak pada reputasi lembaga pendidikan, khususnya pesantren.
Nahdhatul Ulama (NU) juga menyatakan kesiapan untuk bekerja sama dengan Kemenko PMK dalam menanggulangi kekerasan di lembaga pendidikan, terutama yang berada di bawah naungan Muslimat NU, Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU, Lembaga Pendidikan Tinggi NU (LPTNU), serta pesantren yang berada di bawah Rabithah Ma’ahid Islamiyah (RMI).
Beberapa langkah yang telah diambil oleh NU untuk menangani masalah ini antara lain membentuk Tim Lima, menyelenggarakan Halaqah Syuriyah PBNU bersama para kiai, mendirikan Satuan Tugas Penanggulangan Kekerasan di Pesantren (SAKA Pesantren), serta menyusun Peta Jalan Transformasi Budaya Pesantren Nir-Kekerasan.