WARTABANJAR.COM, RANTAU – Dua warga Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), diringkus oleh tim Satresnarkoba Polres Tapin pada Selasa (7/1/2025) malam. Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif selama beberapa hari terakhir terkait peredaran narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kapolres Tapin, AKBP Jimmy Kurniawan, melalui Kasi Humas, AKP Saepudin, mengungkapkan bahwa kedua tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang mencengangkan.
BACA JUGA:Buron Selama 2 Tahun, Pelaku Pembunuhan Arbain Ditangkap Unit Resmob Polres Tapin
“Dua tersangka kami amankan beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu dan beberapa alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur transaksi,” ujar AKP Saepudin, Kamis (9/1/2025).
Pelaku Pertama: Wanita Berinisial YI
Pelaku pertama adalah seorang wanita berinisial YI, warga Jalan Pantai Raya Selatan, Desa Sungai Raya Selatan, Kecamatan Sungai Raya, HSS. Ia ditangkap di TKP Jalan A Yani, Desa Parandakan, Lokpaikat, Tapin.
“Dari pelaku, kami menyita barang bukti berupa 0,24 gram sabu, handphone Oppo warna biru, potongan sedotan hitam, dan uang tunai sebesar Rp100 ribu,” jelas AKP Saepudin.
Pelaku Kedua: Pria Berinisial RK
Pelaku kedua, pria berinisial RK, warga Desa Sarang Halang, Sungai Raya, HSS, diringkus di samping kantor Desa Manggala.
“Barang bukti yang kami amankan dari RK meliputi 1,8 gram sabu, timbangan digital, serok dari sedotan, plastik klip besar, handphone ZTE warna hitam, box plastik besar, serta sepeda motor Yamaha Alfa hitam tanpa nomor polisi,” tambahnya.