Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Resmi Tersangka, KPK Terbitkan Dua Sprindik Terkait Kasus Harun Masiku!

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam dua kasus besar. Hasto dijerat dengan tuduhan pemberian suap dan perintangan penyidikan terkait kasus Harun Masiku, yang telah menjadi buron sejak 2020.

    KPK menerbitkan dua surat perintah penyidikan (Sprindik) atas nama Hasto, yaitu:

    Kasus dugaan suap: Sprindik nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Kasus perintangan penyidikan: Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
    Penetapan ini dilakukan usai ekspose perkara pada 20 Desember 2024, bertepatan dengan pelantikan pimpinan baru KPK oleh Presiden Prabowo Subianto.

    BACA JUGA:PDIP Nyatakan Belum Terima Pemberitahuan Resmi Hasto Tersangka

    Kasus Perintangan Penyelidikan

    Hasto diduga secara sengaja mencegah atau menggagalkan penyidikan KPK dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku. Harun sebelumnya diduga menyuap Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebesar SGD 57.350 atau setara Rp 600 juta agar dirinya diloloskan sebagai anggota DPR melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

    Kasus ini telah menjerat beberapa pihak, termasuk:

    1. Wahyu Setiawan: Divonis 7 tahun penjara.
    2. Agustiani Tio: Divonis 4 tahun penjara.
    3. Saeful Bahri: Divonis 1 tahun 8 bulan penjara.

    Namun, KPK belum membeberkan detail cara Hasto diduga menghalangi proses penyidikan.
    “Informasi detail akan kami sampaikan dalam waktu dekat,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Baca Juga :   VIRAL Aksi Heroik Pegawai Minimarket Berani Hadang Perampok Bersenjata di Tasikmalaya, Pelaku Dihajar Warga!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI