Kesal Dokter Koas Tidak Hormati Majikannya, Sopir di Palembang Ngamuk, Sakarang Jadi Tersangka

    WARTABANJAR.COM, PALEMBANG – Kasus pemukulan terhadap dokter koas Universitas Sriwijaya (Unsri) bernama Muhammad Luthfi (22) oleh seorang sopir bernama Fadila alias Datuk (37) kini memasuki babak baru.

    Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel telah menetapkan Fadila sebagai tersangka dalam insiden yang terjadi di sebuah kafe di Jalan Demang Lebar Daun, Palembang, Rabu (11/12/2024).

    Kronologi dan Motif

    Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol M. Anwar Reksowidjojo, menjelaskan bahwa pemukulan terjadi karena pelaku kesal dan emosi terhadap korban.

    Luthfi dianggap tidak menghormati majikan pelaku, yang merupakan orang tua dari juniornya di rumah sakit.

    “Pelaku diminta mengantar orang tua teman korban ke kafe untuk membicarakan jadwal piket anak majikannya. Saat diskusi, korban diduga tidak menggubris ucapan orang tua teman tersebut, sehingga memicu amarah pelaku yang langsung melakukan penganiayaan,” jelas Kombes Pol Anwar seperti dikutip di Beritasatu.com pada Sabtu (14/12/2024).

    Barang Bukti

    Penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk rekaman CCTV yang merekam kejadian, surat hasil visum, serta pakaian yang dikenakan pelaku dan korban.

    Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk majikan pelaku.

    “Kami terus mengembangkan kasus ini. Jika ada alat bukti yang cukup mengarah kepada majikan pelaku, mereka juga bisa dijadikan tersangka,” tegas Kombes Pol Anwar.

    Insiden yang Memicu Sorotan

    Insiden ini bermula dari pertemuan yang bertujuan membahas jadwal piket akhir tahun di sebuah kafe.

    Baca Juga :   Polres Banjarbaru Siaga Nataru dan Haul Akbar Abah Guru Sekumpul, Sejumlah Kejahatan Jadi Perhatian!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI