JAKARTA, WARTABANJAR.COM – Haksono Santoso, buronan Interpol yang menjadi tersangka kasus penggelapan, berhasil ditangkap oleh Polda Metro Jaya pada Selasa (10/12/2024) malam.
Informasi awal menyebutkan, Haksono kini telah ditahan di Polda Metro Jaya, meskipun kronologi penangkapannya masih dirahasiakan.
BACA JUGA:Agus Buntung Jalani Pemeriksaan Tambahan, Dicecar 20 Pertanyaan oleh Polda NTB
Kasus Penggelapan di Jakarta Utara
Seperti dikutip dari inilahkalsel.com, Haksono masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak pertengahan November 2024 atas kasus penggelapan di Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Surat DPO dengan nomor DPO/S-34/172/XI/2024/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya yang diterbitkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyebutkan bahwa Haksono dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kasus ini bermula pada tahun 2023, dan Haksono disebutkan beralamat di Kedoya Selatan, Kebun Jeruk, Jakarta Barat. Dalam surat DPO, aparat kepolisian diminta untuk menangkap dan menyerahkan Haksono ke penyidik.
Dugaan Terkait Bisnis Smelter Timah Ilegal
Selain kasus penggelapan, nama Haksono Santoso juga dikaitkan dengan aktivitas ekspor balok timah tanpa izin. Ia diduga merupakan Komisaris PT Aries Kencana Sejahtera (AKS), sebuah perusahaan smelter timah. Kasus ini sebelumnya diselidiki oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Mabes Polri.
Pada Desember 2019, penyidik Ditreskrimsus Polda Kepulauan Bangka Belitung memeriksa dokumen ekspor 150 ton balok timah yang diduga ilegal. Kasus ini sempat menjadi perhatian publik, meskipun penyelesaiannya belum terungkap secara menyeluruh.