Penghuni Lapas Order Sabu untuk Malam Tahun Baru, Kurirnya Ditangkap Polsek Banjarmasin Utara

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASINPolsekta Banjarmasin Utara berhasil menggagalkan 1,3 Kg narkoba jenis sabu.

    Sabu tersebut, rencananya dibawa oleh pelaku bernama Ardiansyah alias Andut (34) ke Palangkaraya, Kalimantan Tengah.

    Namun, berkat kesigapan jajaran kepolisian menanggapi informasi masyarakat, aksi Andut membawa dan mengedarkan sabu itu, berhasil dicegah.

    Saat berada di depan RS Ansari Saleh, Andut yang merupakan warga Palangkaraya, ditangkap petugas Polsekta Banjarmasin Utara.

    Dari tangan pelaku, polisi menemukan 13 kantong berisi sabu. Setelah ditimbang, 13 kantong sabu tersebut totalnya seberat 1,3 Kg.

    Informasi dihimpun reporter wartabanjar.com, penangkapan andut bermula dari informasi masyarakat adanya seorang laki laki yang membeli barang haram jenis sabu sabu di Banjarmasin dalam jumlah besar.

    Setelah mendapat informasi itu, petugas melakukan pengintaian terhadap pria yang diduga sesuai dengan ciri ciri yang disebutkan.

    Begitu melihat pria dengan ciri yang bersesuaian dengan informasi yang sudah dikantongi, polisi pun sudah langsung melakukan pencegatan.

    Kepala polisi, Andut mengaku, transaksi barang haram tersebut ia lakukan mengambil momen saat petugas sedang sibuk pengamanan pilkada.

    Menurut Kapolresta Banjarmasin, Kombes Pol Rachmat Hendrawan, pelaku diminta membawa barang haram itu oleh salah satu penghuni lapas di Kalteng.

    Andut mengaku, untuk membawa barang haram itu, ia mendapat upah sebesar Rp 7 juta.

    Diduga narkoba jenis sabu sabu ini, akan diedarkan di Palangkaraya pada saat malam pergantian tahun 2020-2021.

    Baca Juga :   Waspada Cacar Monyet, Dinkes Balangan Imbau Warga Segera Periksakan Gejala ini

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI