KPK Telusuri Aliran Uang Korupsi Proyek Jalan di Kaltim

     

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menelusuri soal penerimaan uang oleh Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Kaltim Tipe B, Rachmat Fadjar (RF), yang kini jadi tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur.

    Pemeriksaan terhadap Rachmat Fadjar dilakukan di Rumah Tahanan Negara Kelas II A Samarinda.

    Baca juga:Pemprov Kaltim Optimis IKN Bakal Dongkrak Pembangunan Daerah

    “Terperiksa diperiksa dan didalami terkait dengan penerimaan penerimaan uang oleh yang bersangkutan pada proyek pembangunan jalan di Kalimantan Timur dan penerimaan lainnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (31/10).

    Namun pihak KPK belum memberikan penjelasan lebih lanjut soal nominal uang yang diterimanya dan apakah ada penerimaan berupa barang oleh tersangka.

    Pada Sabtu, 25 November 2023, Penyidik KPK menahan dan menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi berupa suap dalam proyek pengadaan jalan di Kalimantan Timur itu.

    Lima orang tersangka tersebut ialah Direktur CV Bajasari Nono Mulyanto (NM), pemilik PT Fajar Pasir Lestari Abdul Nanang Ramis (ANR), staf PT Fajar Pasir Lestari Hendra Sugiarto (HS).

    Selanjutnya Kepala Satuan Kerja Balau Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Kalimantan Timur Tipe B Rahmat Fadjar (RF), dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pelaksanaan jalan nasional wilayah Kalimantan Timur Raido Sinaga (RS).

    Konstruksi perkara dugaan korupsi tersebut berawal saat RF ditunjuk sebagai Kepala Satuan Kerja BBPJN Kalimantan Timur Tipe B dan RS sebagai PPK dalam proyek tersebut.

    Baca Juga :   Hendry Lie Ditangkap di Bandara, Pulang Diam-diam dari Singapura

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI