WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik Kendaraan Bermotor dengan Motor Penggerak Menggunakan Motor Listrik.
Aturan tersebut guna menjamin keselamatan terhadap penggunaan kendaraan bermotor listrik di jalan.
Melansir dari nesiatimes.com, Senin (28/10/2024), pemerintah juga telah menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
PM tersebut mengatur persyaratan teknis kendaraan, jalur yang boleh dilewati, dan persyaratan pengguna.
Sementara itu, masyarakat wajib mematuhi aturan lain saat mengendarai sepeda listrik.
Melansir dari laman pusiknas.polri.go.id, Senin (28/10/2024) pengendara sepeda listrik harus mengenakan helm dan berusia minimal 12 tahun.
Kendaraan ini harus selalu didampingi oleh orang tua.
Selain itu dilarang digunakan di jalan raya
Lalu, tidak boleh mengangkut penumpang kecuali sepeda dengan tempat duduk dan batas kecepatan maximum 25 km/perjam.
Berikut adalah daftar kawasan penggunaan sepeda listrik: pemukiman, kawasan car free day, kawasan wisata, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran dan lajur sepeda.
Editor: Erna Djedi