WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Diah Anggraeni (DA), mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dirinya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-e).
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK, Jl. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama DA selaku mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri periode 2007-2014,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Jumat (04/10/2024).
Dia mengatakan, Diah Anggraeni diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk salah satu tersangka dalam kasus tersebut yakni, mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani alias MSH.
Baca juga: DPR Tunggu Nomenklatur Kementerian Untuk Tentukan Komisi Barunya
KPK menegaskan penyidikan perkara dugaan korupsi KTP-e sampai saat ini masih terus berjalan. Sedangkan Miryam Haryani sebelumnya juga telah diperiksa penyidik KPK pada Selasa (13/08/2019) lalu.
Pada pemeriksaan itulah KPK mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik.
Empat tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.
Baca juga: Tim Voli Putri Kalsel Kalahkan Bali di Ajang Kapolri Cup 2024